Bela Hak Karyawan, Anggota DPRD Syamsu Rijal Tegaskan Perusahan Harus Bayar THR

    Bela Hak Karyawan, Anggota DPRD Syamsu Rijal Tegaskan Perusahan Harus Bayar THR

    BARRU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru dari Partai PDIP Syamsu Rijal, S.Pd., mewanti-wanti perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan.

    Penegasan itu disampaikan oleh Syamsu Rijal saat berkunjung ke PT. Bomar, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Jumat (22/4/2022).

    "Saya tegaskan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban yang menjadi hak karyawan, maka kami sebagai wakil rakyat akan melakukan perlawanan secara konstitusi demi membela hak pekerja atau karyawan", ujar Syamsu.

    Menurut Anggota Komisi II DPRD Barru ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/karyawan merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

    "Kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja", ungkapnya.

    Kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

    “Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ” tegasnya.  

    (Ahkam/Syam)

    Sulsel Barru
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Warga Babana Permai Geram Ketidak Lancaran...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Suardi Saleh Bantu Korban Kebakaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami