BARRU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru dari Partai PDIP Syamsu Rijal, S.Pd., mewanti-wanti perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan.
Penegasan itu disampaikan oleh Syamsu Rijal saat berkunjung ke PT. Bomar, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Jumat (22/4/2022).
"Saya tegaskan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban yang menjadi hak karyawan, maka kami sebagai wakil rakyat akan melakukan perlawanan secara konstitusi demi membela hak pekerja atau karyawan", ujar Syamsu.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Barru ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/karyawan merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja", ungkapnya.
Kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ” tegasnya.
(Ahkam/Syam)