Di Duga Sekdes Nepo Perintahkan Oknum Kadus Bagikan BLT Disertai Kartu Nama Salah Satu Calon

    Di Duga Sekdes Nepo Perintahkan Oknum Kadus Bagikan BLT Disertai Kartu Nama Salah Satu Calon
    BPD Nepo lakukan sidang kode etik dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang oknum Kadus di Desa Nepo

    BARRU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nepo melaksanakan evaluasi terhadap panitia pemilihan kepala Desa Nepo terkait adanya laporan tim sukses calon kades nomor urut 4 tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik panitia, pada Rabu, (23/11/2022).

    Pada saat penyaluran BLT Desa Nepo di dusun Pakka ditemukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh terlapor, diduga dibagi bersama dengan kartu nama calon kepala desa nomor urut 3.

    Kejadian ini bermula saat sekretaris Desa memberi wewenang kepada salah satu Kadus untuk membagi BLT diwilayahnya tanpa sepengetahuan Plt. kepala desa dan BPD, disamping itu hanya wilayah dusun pakka yang dilakukan penyaluran langsung oleh pejabat Kepala Dusun. Kemudian pada saat penyaluran BLT tersebut ada beberapa warga menyaksikan langsung kartu nama calon kepala desa nomor urut 3 dibawa bersama BLT,  begitu penuturan saksi atas nama Andi Bolong yang turut hadir dalam sidang yang dilakukan BPD Desa Nepo.

    Menurut saksi, pada saat di lokasi kejadian, di Dusun Pakka Desa Nepo, melihat langsung saudara Hamzah (Panitia Pilkades yang juga Pejabat Sementara Kadus pakka) memberikan uang BLT kepada saudara Guntur sekitar pukul 19.00. Bersamaan dengan itu, pada saat saudara Hamzah mengambil uang di dalam tas, terjatuh sejumlah uang yang terselip beberapa kartu nama calon kades nomor urut 3 (Baharuddin)

    Proses penyaluran BLT tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan. BLT Desa dibagikan pada malam hari tanpa pengawasan. 

    Berdasarkan keterangan pendamping Desa bahwa sudah disampaikan kepada semua pihak Kepala desa dan Perangkat Desa bahwa menghadapi momen pilkades maka BLT Diterima di Kantor Desa Nepo dan dilarang membagi BLT Desa di setiap rumah.

    Ketua BPD Desa Nepo, Zainal sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.

    "Terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Desa Nepo dan pelanggaran kode etik panitia pilkades kita sesalkan. Semoga kejadian serupa tidak dilakukan di desa lain yang melakukan pilkades serentak sebab bisa mencederai proses berlangsungnya tahapan Plkades serentak 28 desa di Kab. Barru". tegas Zainal.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif...

    Artikel Berikutnya

    Buka Temu Saudagar Barru, Suardi Saleh Paparkan...

    Berita terkait