Fun Football Jurnalis-Polisi Rayakan HPN 2025

    Fun Football Jurnalis-Polisi Rayakan HPN 2025

    BARRU - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kasat Intelkam Polres Barru, Iptu Adam Sjam menggelar pertandingan sepak bola persahabatan atau fun football antara tim Jurnalis Parepare dan Barru. 

    Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Mini Soccer Titik Kumpul, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat (14/2/2025) sore.

    Pertandingan berlangsung seru dan diwarnai dengan aksi-aksi menarik dari kedua tim.  Iptu Adam Sjam turut memperkuat tim Jurnalis Barru, sementara di kesebelasan Jurnalis Parepare tampak diperkuat Kasat Samapta Polres Parepare, AKP Nur Parappe.  Meski berlangsung sengit, pertandingan berakhir imbang.

    "Kegiatan ini sebagai ajang mempererat silaturahmi antara media Parepare dan Barru di momen Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2025 kemarin, " kata Iptu Adam Sjam.

    Iptu Adam berharap, melalui kegiatan ini, sinergi antara media dengan Polri dapat terus ditingkatkan serta kolaborasi yang sehat dapat selalu dijaga.

    "Mudah-mudahan media dan Polri semakin harmonis dan situasi kamtibmas semakin kondusif, " tuturnya.

    Usai pertandingan, acara dilanjutkan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ditandai dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun.

    barru parepare sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BPI Kementerian Desa RI Berikan Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kelancaran Uji Pengetahuan, Kasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Laksda TNI Edwin Tulis Buku Potensi Maritim Untuk Swasembada Pangan
    Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

    Ikuti Kami