BARRU - 2 staf desa Cilellang, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru berinisial M dan Y diberhentikan oleh Kades Perawati H. Sukiman sejak Jumat lalu.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus Ketua BPD Cilellang Andi Ahmad. Menurutnya, pemberhentian itu dinilai tidak beralasan dan sewenang wenang.
Untuk itu kata Ahmad, BPD melakukan RDP meminta klarifikasi kepada Kades terkait hal tersebut. RDP digelar pada Senin (13/2/2023).
"Seharusnya Kades sebelum memberhentikan aparat desa atau staf terlebih dahulu berkonsultasi kepada kami BPD. Sebab, semua kebijakan Kades haruslah mengacu kepada regulasi, bukan berdasar pada kemauan sendiri", kata Andi Ahmad usai RDP.
Baca juga:
Ibu dan Anak Bakal Bersaing di Pilkades
|
Ketua BPD Andi Ahmad menjelaskan bahwa sesuai hasil RDP, BPD Cilellang tetap mempertahankan 2 staf tersebut dan tetap mengacu ke Perbup no. 22 tahun 2017 bab 6 pasal 12, sementara Kades tetap mempertahankan keputusannya untuk tetap mengeluarkan 2 staf tersebut.
"BPD tetap mempertahankan 2 staf tersebut dan tetap mengacu ke Perbup no. 22 tahun 2017 bab 6 pasal 12 dan sayangnya Kades tetap ngotot pada keputusannya", beber Andi Ahmad.
Sebelumnya, Kades Cilelllang memberhentikan 2 stafnya berinisial M dan Y terhitung sejak Jumat lalu. Hak preogatif menjadi alasan pemberhentian itu.
"Benar pak hanya staf yang saya berhentikan bukan aparat desa dan itu hak preogatif saya selaku Kades", katanya.
(Ahkam)