Kasat Lantas Polres Barru Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, di Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru

    Kasat Lantas Polres Barru Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, di Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru

    BARRU - sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang aturan tertib berlalu lintas digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru, di Aula Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru, pada Selasa (28/2/2023).

    Kegiatan yang dibuka langsung oleh 
    Kasat Lantas Polres Barru AKP Abdul Malik, S.Sos didampingi oleh KBO Sat Lantas Iptu Sulfakar diikuti oleh puluhan siswa siswi serta guru dan staf sekolah.

    Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para siswa Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru, tentang pentingnya patuh terhadap aturan tertib berlalu lintas. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Barru.

    Dalam sosialisasi tersebut, Abdul Malik memberikan penjelasan mengenai beberapa aturan berlalu lintas yang perlu dipatuhi oleh pengguna jalan raya. 

    Aturan tersebut antara lain larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengendarai melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, larangan berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan helm SNI serta sabuk pengaman bagi kendaraan roda 4 dan lebih.

    Menurut Abdul Malik, aturan tertib berlalu lintas tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    "Kita harus selalu mematuhi aturan-aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain yang ada di sekitar kita", ujar Abdul Malik.

    (Ahkam/Humas Polres Barru)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kasat lantas Polres Barru, Go To School...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait