Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Barru Duga Penambangan Ilegal Galian...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kick Off ILP Dirangkai Peringatan HKN, Tiga Pesan Bupati Barru Kepada Dinas Kesehatan
    Kampanye Terakhir Ulfah-MHG 2 Kali Lebih Menyala, Ribuan Orang Berkumpul di Rumah Andy Hamzah

    Ikuti Kami