Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

    Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

    Beredarnya proses persidangan yang termasuk cukup lama  di pengadilan negeri barru yang menyeret Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurjanna Hj.Haeriah beralamat ditakkalasi kecamatan balusu kabupaten barru menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan jemaah Haji tahun 2024

    Terdakwa Hj.Haeriah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Barru  Akbar, SH yang menuntut 17 Bulan pada pembacaan tuntutan di PN.Barru hari senin, 17/02/2025

    Hj.Haeriah adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru yang ditugaskan disalah satu PKM dibarru

    dr.Amis Rifai kadis kesehatan kabupaten barru saat dihubungi awak media membenarkan bahwa terdakwa Hj.Haeriah salah satu petugas PKM dibarru namun beliau kami tidak tahu kalau ada masalah selama ini, " sebut dokter Amis

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    AFK Majid Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Andi Ina Kartika Sari Ukir Sejarah, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Laksda TNI Edwin Tulis Buku Potensi Maritim Untuk Swasembada Pangan
    Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

    Ikuti Kami