Puluhan korban perjalanan PT.Al-hijrah Nurul Jannah melakukan aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri, Barru, jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Barru, Sulsel, pada Rabu (19/02/2025) siang.
Mengenal korban Jamaah kurang lebih 41 orang korban dalam pemberangkatan beribadah ke Tanah Suci/Arab Saudi sehinggah jamaah melakukan aksi karena tak menerima tuntutan Kejaksaan Negeri Barru terlalu ringan kepada korban.
“Mestinya Terdakwa di tuntut hukuman dari setengah dari pasal yang disangkakan yakni dari pasal 378 dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak 500 juta, ”terangnya korban jamaah Haji Plus.
Sedangkan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu rendah dari pasal yang bisa menjeratnya, sehingga para korban melakukan tuntutan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Kabupaten Barru.
Selanjutnya, koordinator H.Ruslan mengatakan bahwa aksi pada hari ini Damai, untuk menuntut keadilan kepada Kejaksaan negeri Barru dia sebagai pengacara negara.
“Kami korban jamaah umrah dari PT Al Hijrah, merasa tidak adil karena tuntutan terlalu ringan kepada pemilik trevel umrah, ” kata H.Ruslan.
Kenapa tuntutannya terlalu ringan, ini tidak adil kepada para jemaah, tidak ada rasa keadilan bagi kita semua.
“Saya mohon kepada Kejaksaan negeri Barru agar memberikan rasa keadilan kepada kami semua yang korban, ” ucap dia.
Tolong Kejaksaan negeri barru, agar memberikan rasa yang adil, karena tuntutan itu oleh JPU di Pangadilan Negeri Barru, membuat kami merasa kecewa.
Sementara pihak JPU kejaksaan negeri barru A.Sudirman, SH dikomfirmasi awak media bahwa tuntutan itu dikuatkan atas adanya kesepakatan damai dari pihak penggugat dengan terdakwa yang dilampirkan saat proses sidang di PN Barru
Ini kita menuggu putusan majelis hakim, kadang terjadi kurang dari tuntutan, bisa sesuai tuntutan mungkin juga diatas tuntutan, ini masih proses bagaimana putusan nantinya, ' tutur A.Sudirman
( Irsam )