Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Penggelapan Dana Dibagian Kesra Barru

    Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Penggelapan Dana Dibagian Kesra Barru

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan dana di Bagian Kesra, Setda Barru. Tersangka tersebut adalah seorang ASN di bagian Kesra Barru berinisial AR.

    Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufik Jalal, SH., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Barru, pada Selasa (6/12/2022).

    Menurut Taufik, Kejari Barru menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik berhasil merampungkan berkas penyidikan dan menemukan 2 alat bukti.

    "Tersangka AR diduga melalukan penggelapan dana insentif pegawai Sara  dan uang makan minum serta SPPD tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara yang berhasil ditelusuri kurang lebih Rp. 949 juta. Selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik Kejari Barru", terang taufik.

    Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki, SH, menambahkan bahwa tersangka ini belum dilakukan penahanan dan masih ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "Tersangka belum ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih ada tugas tugas sebagai ASN", tutupnya.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Zed-STP Polda Sulsel Kerjasama Zed Polres...

    Artikel Berikutnya

    Maulid dalam Rangka HUT PGRI, Bupati Barru:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami