BARRU - Pemerintah Desa (Pemdes) Corawali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) tahun 2023-2029, di kantor desa Corawali, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru, pada Senin (10/4/2023).
Musrenbang tersebut dibuka oleh Kades Said Abdullah dan dihadiri oleh Kadis PMDPPKBPPPA Jamaluddin S.Sos, MH, Camat Tanete Rilau Akmaluddin, S.STP, M.Si, Sekretaris Camat Lukman, Ketua BPD dan Anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping PKH, PKK, Kadus, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Baca juga:
209 Warga Desa Lalabata Terima BLT Tahap IV
|
Kades Corawali Said Abdullah dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang Desa RPJMDES ini merupakan dokumen yang akan menjadi dasar selaku Kades terpilih untuk menjabarkan apa yang menjadi Visi dan Misi saat mencalonkan diri sebagai Kades.
"Ini akan menjadi dasar kami selaku Kades untuk melaksanakan program pembangunan di desa Corawali sesuai visi dan misi kami saat pencalonan", kata Said Abdullah.
Camat Tanete Rilau Akmaluddin mengatakan bahwa RPJMdes ini merupakan kitab suci kepala desa dalam menjalankan kegiatannya selama satu periode
Sementara itu, Kadis PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru Jamaluddin, S.Sos, MH, saat menghadiri Musrenbang mengatakan, RPJMDes merupakan dokumen dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunannya setiap tahun.
Ditempat yang sama, Sekdes Corawali Ilham selaku ketua tim penyusun RPJMdes menjelaskan beberapa hasil terkait dokumen tersebut kepada Peserta yang hadir. Mulai kegiatan yang akan di Lakukan di desa berdasarkan Visi Misi Kepala Desa.
"Penyelarasan arah kebijakan kabupaten, pengkajian desa serta usulan dari beberapa unsur kelompok pada saat uusyawarah kelompok dan pokok-pokok Pikiran BPD", terangnya.
Berdasarkan pantauan, masyarakat yang hadir antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan humlah peserta yang hadir serta aktif nya beberapa warga yang memberikan tanggapan dan masukan dalam pelaksanaan Musrembang Desa RPJMDES ini.
(Ahkam)