BARRU - Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Barru dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran(APBD) 2023 dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045, berlangsung di ruang paripurna DPRD Barru, pada Jum'at (28/6/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T dan dihadiri oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Wakil Ketua dan anggota DPRD Barru, Pabung Kodim 1405 Parepare, Kasi TU Kemenag Barru, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Barru, Pimpinan OPD, Kabag lingkup Setda Barru, Sekwan dan Kabag lingkup Setwan Barru, Staf Ahli DPRD, Camat, Lurah, Kades serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Akhir Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda dengan beberapa catatan untuk menjadi perhatian pihak eksekutif, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan terhadap Ranperda, dimana 6 Fraksi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Barru kepada Bupati Barru.
Dalam sambutannya, Suardi Saleh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan dukungan yang diberikan hingga Rancangan Peraturan Daerah ini disepakati dan disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Terkait Ranperda Pertanggung Jawaban APBD T.A 2023 Suardi Saleh menjelaskan, bahwa pertanggungjawaban ini disusun dengan mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan seluruh SKPD T.A 2023 sesuai dengan kebutuhan riil untuk dilaksanakan dan berkaitan dengan pencapaian target RPJMD dengan mempertimbangkan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan pembiayaan daerah yang proporsional yang berfokus dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.
"Kami menyadari bahwa perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap anggaran membutuhkan ketelitian dan kerja keras semua pihak dan semuanya membutuhkan kalkulasi yang matang", ujar Suardi Saleh.
Demikian pula yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran yang secara formal dilaksanakan oleh legislatif, maupun secara administratif oleh aparat pengawas fungsional, pihak eksekutif kedepannya akan memperhatikan masukan dan koreksi dari pihak legislatif.
Lebih lanjut, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, dan alhamdulillah telah meraih capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) d pada tanggal 27 mei 2024, dan ini merupakan Opini WTP Ke-10 dan Ke-8 tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2023.
"Dengan adanya opini BPK tersebut, kita tidak boleh berpuas diri, opini tersebut kiranya menjadi pemicu dalam melakukan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih komprehensif. masih banyak yang harus diperbaiki, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya", ujar Suardi Saleh.
Selanjutnya adapun catatan-catatan pada pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2023 dan Ranperda RPJPD 2025-2045 akan menjadi perhatian dan fokus utama kedepannya, akan menjadi bahan evaluasi bagi para SKPD.
Diakhir sambutanya, Suardi Saleh mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pemikiran dari setiap fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan dan saran.
"Semoga hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting kepada pihak eksekutif untuk meningkatkan capaian kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan masyarakat barru yang lebih maju", pungkas Suardi Saleh.