Sat Res Narkoba Polres Barru Ciduk Perempuan Pengedar Sabu

    Sat Res Narkoba Polres Barru Ciduk Perempuan Pengedar Sabu

    BARRU - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barru dipimpin Kanit Opsnal Res Narkoba Aipda Ihlas, SH., berhasil mengamankan 1 orang tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, perempuan berinisial IR.

    Tersangka IR yang merupakan residevis diciduk di salah satu warung kopi, di Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Rabu malam (28/9/2022), sekira pukul 20.18 Wita.

    Kasat Res Narkoba Polres Barru Iptu. Dr. M. Natsir, SH. MH. M.Si., mengatakan, pelaku di amankan berawal dari Tim unit opsnal mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, seseorang yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sedang berada di dalam salah satu warung di Cempa, lalu Tim Opsnal langsung mendekati dan memperkenalkan diri, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan", katanya.

    Menurut Kasat Narkoba, dalam penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) Sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu Berat bruto 0, 46 gram ditemukan di dapur Rak piring.

    "Pada saat diintrogasi di TKP, tersangka Perempuan IR mengakui kesemua BB adalah milikinya. Dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika", jelas M. Natsir.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Pengentasan Buta Huruf Alquran, BAZNAS Barru,...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PKK Barru Hasnah Syam Kunjungi Balita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami