BARRU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilellang, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Desa terkait pemberhentian 2 staf desa Cilellang.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Cilellang Andi Ahmad dan dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Cilellang Perawati H. Sukiman dan segenap anggota BPD, dikantor desa Cilellang, pada Senin (13/2/2023).
Ketua BPD Andi Ahmad mengatakan bahwa RDP ini intinya untuk mengklarifikasi adanya pemberhentian 2 staf yang dilakukan oleh Kades Cilellang. Pemberhentian itu dinilai tidak beralasan.
"Kami menilai pemberhentian 2 staf kantor desa Cilellang ini tidak beralasan sehingga kita meminta klarifikasi", ungkap Ketua BPD.
Kemudian terkait dengan hasil RDP tersebut, Ketua Andi Ahmad membeberkan bahwa BPD mempertahankan 2 staf tersebut dan tetap mengacu ke Perbup no. 22 tahun 2017 bab 6 pasal 12, sementara Kades tetap mempertahankan keputusannya untuk tetap mengeluarkan 2 staf tersebut.
"BPD tetap mempertahankan 2 staf tersebut dan tetap mengacu ke Perbup no. 22 tahun 2017 bab 6 pasal 12 dan sayangnya Kades tetap ngotot pada keputusannya", beber Andi Ahmad.
Sebelumnya, Kades Cilelllang Perawati memberhentikan 2 stafnya berinisial M dan Y terhitung sejak Jumat lalu. Hak preogatif menjadi alasan pemberhentian itu.
"Benar pak hanya staf yang saya berhentikan bukan aparat desa dan itu hak preogatif saya selaku Kades", kata Perawati.
(Ahkam)